Daripada mengharamkan Golput, emang lebih bagus MUI ngajak masyarakat mengawasi kos-kosan atau kontrakan Mahasiwa yang bayak dibuat mesum. Kita ketahui bersama, akibat liberalisme pergaulan maka banyak terjadi perzinaan.
Sering disalahgunakan untum maksiat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengajak awasi rumah-rumah kos mahasiswa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut menyatakan masyarakat beserta elemen pemerintahan dari tingkat terendah hingga tertinggi harus mengawasi ketat aktivitas di seputar rumah kos mahasiswa di daerahnya demi menjaga agar mahasiswa tidak terjerumus pada hal-hal yang bisa mengancam masa depannya.
“Masyarakat dan pemerintah harus peduli dan tanggap terhadap persoalan rumah kost mahasiswa, bahkan kalau perlu dimasukkan ke dalam peraturan daerah demi mencegah mahasiswa terjerumus pada tindakan negatif yang mengancam masa depannya,” Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Prof.Dr Abdullah Syah,M.A.
Abdullah mengatakan, berbaurnya kos lelaki dan perempuan dalam satu kompleks akan memicu timbulnya praktek seks bebas di kalangan mahasiswa.
Salah satu pemilik kost di Jalan Williem Iskandar yang menerima mahasiswa dan mahasiswi dalam satu kompleks, Maghdalena Sinaga mengatakan, selama ini peraturan yang dibuat di kostnya hanya sebatas larangan kepada tamu lain jenis masuk ke dalam kamar kos.
“Di sini semua campur laki-laki maupun perempuan, tetapi tidak boleh yang lelaki masuk ke kamar kost perempuan, begitu juga sebaliknya,”ujarnya. (hidayatullah.com, 03/02/09)
Kehidupan masyarakat yang berasas pada sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan telah menjadikan generasi-generasi Muslim terjerumus kepada budaya hewani. Maraknya pergaulan bebas, termasuk di kalangan ‘terpelajar’ menunjukkan kerusakkan kehidupan sosial masyarakat di negeri ini akibat sekularisme.
Kerusakkan ini tak boleh dibiarkan, tetapi harus dihentikan. Satu-satunya solusi hanya kembali kepada Islam dan segera mencampakkan sekularisme. Caranya adalah dengan membangun ketakwaan individu masyarakat dengan Islam, perkokoh kontrol sosial dengan amar makruf nahi munkar, serta tegakkan aturan Allah yang akan memberikan sanksi kepada para pelaku kemungkaran tersebut.