
Bisa jadi memang langkah Kejakgung itu benar. Namun hanya berselang dua hari setelah keputusan itu, Ketua Tim Jaksa yang menangani kasus Sjamsul Nursalim, Urip Tri Gunawan, ditangkap oleh petugas KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Ia kedapatan menerima suap 660 ribu dolar AS dari Arthalyta Suryani, tangan kanan Sjamsul. Ada apa ini?
Berbagai spekulasi pun muncul. Ada yang menduga penutupan kasus BLBI ini karena ada suap di baliknya. Bahkan suap itu tidak hanya dinikmati oleh Urip sendiri tapi oleh pejabat di atasnya. Maka muncul desakan agar Kepala Kejakgung Hendarman Supandji turun dari jabatannya. Hendarman menolak dan berjanji akan membenahi bawahannya.
Sejak awal kasus BLBI ini memang penuh dengan misteri. Pengusaha kakap yang dipelihara oleh Soeharto sejak masa Orde Baru kolaps menghadapi krisis ekonomi. Pemerintah saat itu, dalam hal ini Bank Indonesia, mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kepada bank-bank tersebut sebesar lebih dari Rp 400 trilyun. Bukannya untuk menyehatkan bank-banknya, dana bantuan likuiditas ini dipergunakan untuk usaha yang lain. Dan BI tahu itu, tapi tidak mengambil langkah yang memadai. Hingga akhirnya bank-bank itu kolaps dengan adanya rush (pengambilan uang secara besar-besaran oleh masyarakat). Lagi-lagi pemerintah mengucurkan bantuan berupa dana obligasi rekap untuk menyehatkan bank-bank itu yang besarnya sekitar Rp 600 trilyun. Pemerintah tak berani menutup bank-bank tersebut.
Benar saja, dalam kondisi krisis, bank-bank itu tak sanggup membayar utangnya. Resep IMF pun diambil oleh tim ekonomi. Bank-bank itu diminta menyerahkan asetnya untuk membayar utang. Semua menyerahkan aset dan pemerintah memberi surat keterangan lunas (SKL). Tapi begitu asetnya dijual, harganya hanya sekitar 20 persen. Siapa yang jual? Pemerintah dengan tim ekonomi yang terdiri orang-orang yang tergabung dalam mafia Berkeley atas perintah IMF!
Anehnya, mereka yang mengucurkan dana serampangan dan membuat kebijakan yang merugikan negara ini tak pernah tersentuh oleh hukum. Muncul analisis bahwa memang telah terjadi kongkalikong antara penguasa dan konglomerat hitam untuk merampok kekayaan rakyat.
Maka tidak mengherankan bila kasus BLBI ini hanya menjadi sekadar komoditas politik menjelang pemilu. Proses hukum hanya menjadi permainan. Sebab kalau benar-benar kasus ini dibongkar, maka banyak pejabat di negeri ini yang terlibat.
Inilah bukti sistem kufur saat ini tidak mengayomi rakyat. Kita dibiarkan menderita, sementara para pejabat asyik dengan kekayaannya. Semoga Allah menyadarkan mereka!
Dapatkan ulasan lengkapnya di Tabloid Suara Islam edisi 40 (Edisi terbaru). Untuk agen dan langganan hubungi bagian Marketing Tabloid Suara Islam di (021)8563313, 02171262024, 081316720361


Posted by Matinya Negara Hukum (SI edisi 40 (baru)) « MENCARI HUKUM ALLAH on May 17, 2008 at 10:23 am
[...] Ditulis oleh canaprasetya di/pada Mei 17, 2008 Matinya Negara Hukum (SI edisi 40 (baru)) [...]