Archive for December 21st, 2006
Larang Poligami,Biarkan Pelacuran dan Pornografi
LARANG POLIGAMI, BIARKAN
PELACURAN DAN PORNOGRAFI
HTI-Press 6/12/06) Seperti yang dilaporkan Gatra.com (6/12/2006) keputusan Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym untuk berpoligami, ternyata tidak hanya mengundang gejolak masyarakat di seluruh tanah air. Tetapi turut merepotkan pemerintah dengan banyaknya keluhan yang masuk dari masyarakat melalui layanan pesan singkat (SMS) ke telepon seluler (ponsel) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selama sepekan, ponsel Yudhoyono dan istri, Ani Yudhoyono, kebanjiran SMS dari masyarakat yang mengomentari tentang keputusan berpoligami Aa Gym, kata Sekretaris Kabinet Susi Silalahi, di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa(5/12). Presiden SBY pun cepat tanggap dalam hal ini. Yudhoyono kemudian secara khusus memanggil Menneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar.
Pada kesempatan itu, Yudhoyono meminta agar cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil)tetapi juga pada pejabat negara dan pejabat pemerintah. “Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia menginginkan ketentraman dalam masyarakat,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, usai pemanggilan itu.
Meutia menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati, walikota, TNI/POLRI, dan anggota DPR.
Tak pelak sikap pemerintah ini mengundang kecaman banyak pihak. Muncul pertanyaan, kenapa SBY begitu cepat merespon poligami yang dibenarkan oleh syariah Islam, tapi membiarkan pornograpi dan pelacuran. Ismail Yusanto Jubir HTI merasa aneh dengan sikap pemerintah. Menurutnya, kalau alasannya banyak SMS masuk ke Bu Presiden mengecam poligami, bagaimana dengan aksi sejuta umat menentang pornografi yang pernah dilakukan dengan umat Islam. Dalam aksi yang dikoordinasikan MUI bersama ormas Islam tersebut, hampir sejuta umat terdiri dari ibu-ibu, anak-anak dan para suami turun ke jalan menentang pornografi yang meresahkan masyarakat luas.
Tapi dalam kenyataannya, dalam pandangan Jubir HTI ini, pemerintah tetap membiarkan majalah Play Boy terbit, TV tetap disuguhi dengan adegan mesum, VCD porno gampang ditemukan dijalan-jalan, pelacuran dibiarkan, padahal semuanya jelas-jelas haram dan meresahkan masyarakat. “Jelas ini menunjukkan sikap diskriminasi pemerintah terhadap aspirasi umat Islam”, tegasnya.
Sementara itu Republika (6/12/06) mengutip pendapat beberapa tokoh Islam antara lain, Ketua Umum Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Ahmad Sumargono, mengaku tak setuju poligami dilarang. Sebab bila itu terjadi, dia mengatakan terjadi setback. ”Poligami kan dibolehkan. Kenapa dipersoalkan hanya karena Aa Gym kawin lagi? Memangnya Presiden nggak ada kerjaan yang lebih penting?” katanya, kemarin.
Daripada mengurusi masalah poligami, Sumargono menyarankan Presiden mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang mandeg. ”Kemudian berantas lokasi-lokasi pelacuran, tempat-tempat maksiat. Itu jauh lebih bermanfaat dan berguna bagi masyarakat,” katanya.
Wakil Ketua MPR, AM Fatwa, juga mengatakan pelarangan poligami harus dikaji secara matang. Sebab poligami, kata dia, adalah solusi dari keterpurukan moral dalam masyarakat. ”Jangan asal melarang. Bukakan pintu. Carikan solusi bahwa poligami itu terbatas dan harusbertangung jawab,” katanya, tadi malam.
Saat ini, tutur Fatwa, sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak pejabat negara yang selingkuh, kawin sembunyi-sembunyi, atau tinggal serumah tanpa nikah (kumpul kebo). Padahal, kata dia, praktik seperti itulah yang ditentang semua ajaran agama. ”Poligami itu sunnatullah dan sunnah rasul. Ini merupakan solusi dari banyaknya penduduk wanita dibanding laki-laki. Ini solusi bagi masyarakat untuksaat ini walapun harus dibatasi aturannya,” kilah Fatwa.
Hal yang sama dilontarkan dilontarkan Najmah Saidah, penulis buku Revisi Politik Perempuan. Menurutnya upaya pelarangan poligami ini bermotif politis, yakni upaya upaya meliberalisasikan masyarakat Indonesia agar jauh dari syariah Islam dan stigmatisasi syariah Islam dengan mengatasnamakan membela nasib perempuan.
Lebih lanjut, Saidah mempertanyakan jika memang perduli terhadap nasib perempuan kenapa pornografi, pelacuran dan praktek mesum lainnya yang jelas-jelas menghinakan perempuan dibiarkan bahkan dilegalkan. Saidah juga heran kenapa poligami Aa gym ditanggapi oleh presiden SBY, sementara video porno anggota DPR dengan selingkuhannya tidak direspon. “Kriminalisasi poligami jelas upaya menghukum orang yang tidak bersalah pada saat yang sama membiarkan pelaku kemaksiatan bebas tidak dihukum”, tegasnya. (FW)
Benturan Peradaban
Keniscayaan Benturan Peradaban
Definisi Peradaban (Hadlarah)
Peradaban (hadlarah) adalah sekumpulan konsep (mafahim) tentang kehidupan. Peradaban bisa berupa peradaban spiritual ilahiyah (diiniyyah ilahiyyah) atau peradaban buatan manusia (wadl’iyyah basyariyyah). Peradaban spiritual ilahiyah lahir dari sebuah ideologi (‘aqidah), sebagaimana peradaban Islam yang lahir dari aqidah Islamiyah. Sedangkan peradaban buatan manusia muncul dari sebuah ideologi, seperti misalnya peradaban kapitalis Barat, yang merupakan sekumpulan konsep tentang kehidupan yang muncul dari ideologi sekularisme. Peradaban semacam ini bisa pula tidak berasal dari sebuah ideologi, semisal peradaban Shinto, Yunani, Babilonia, dan Mesir Kuno. Peradaban-peradaban tersebut sekedar merupakan sekumpulan konsep yang disepakati sekelompok manusia, sehingga menjadi sebuah peradaban yang bersifat kebangsaan.
Selain itu, seseorang atau sekelompok manusia bisa jadi memeluk suatu agama sekaligus mengikuti ideologi tertentu, karena agama tersebut tidak memiliki konsep yang menyeluruh tentang kehidupan, seperti agama Nasrani atau Budha. Orang-orang tersebut menganut konsep-konsep kehidupan yang membentuk peradaban mereka, sekalipun konsep-konsep tersebut tidak berhubungan dengan agama mereka. Dengan demikian, peradaban mereka bukan merupakan peradaban ilahiyah, sekalipun pada faktanya mereka memeluk suatu agama. Oleh karena itu, berbagai kelompok manusia dari berbagai agama dan bangsa –seperti orang Jepang, Hindu, Sikh, dan Prancis– bisa jadi mempunyai satu peradaban. Bangsa dan agama mereka berbeda, tetapi peradaban mereka hanya satu, yaitu kapitalisme.
Sedangkan benda-benda yang digunakan dalam urusan kehidupan bukan merupakan peradaban, sekalipun tak jarang benda-benda tersebut berasal dari peradaban tertentu. Untuk membedakannya dengan sekumpulan konsep kehidupan (hadlarah atau peradaban), benda-benda inderawi tersebut bisa disebut dengan istilah madaniyyah. Bila benda-benda tersebut dihasilkan dari peradaban tertentu, patung misalnya, maka mereka merupakan bagian dari madaniyyah khusus. Sementara benda-benda yang dihasilkan dari ilmu pengetahuan dan industri merupakan bagian dari madaniyyah umum, seperti televisi, roket, pesawat terbang, penisilin, dan sebagainya. Jadi, madaniyyah bisa bersifat khusus maupun umum. Berbeda dengan peradaban yang –tidak bisa tidak– mesti bersifat khusus. Makna pengkhususan (khususiyyat) itu berkaitan dengan boleh tidaknya kaum Muslimin mengambil atau mengikutinya. Kaum Muslimin tidak diperbolehkan mengambil madaniyyah yang bersifat khusus, sedangkan yang bersifat umum boleh diambil atau diikuti.
Perbedaan antara peradaban dan madaniyyah harus senantiasa diperhatikan. Begitu pula, perbedaan antara bentuk-bentuk madaniyyah yang dipengaruhi oleh suatu peradaban dengan bentuk-bentuk madaniyyah yang berasal dari perkembangan ilmu pengetahuan dan industri harus selalu diperhatikan. Hal ini dimaksudkan agar pada saat akan mengambil suatu madaniyyah, kita dapat membedakan bentuk-bentuknya serta dapat membedakannya dengan peradaban. Tidak ada larangan bagi kaum Muslimin untuk mengambil berbagai bentuk madaniyyah Barat yang dihasilkan dari ilmu pengetahuan dan industri. Akan tetapi, madaniyyah Barat yang dipengaruhi oleh peradaban Barat bagaimanapun juga tidak boleh diambil, karena jelas-jelas bertentangan dengan peradaban Islam yang berlandaskan aqidah Islamiyah. Aqidah Islam sama sekali berbeda dengan ideologi Barat yang berlandaskan asas kompromi dan pemisahan agama dari kehidupan. Peradaban Islam menjadikan halal dan haram sebagai ukuran, sedangkan peradaban Barat menjadikan manfaat sebagai timbangan setiap perbuatan. Demikian pula, makna kebahagiaan dalam peradaban Islam adalah mencari keridlaan Allah, sementara kebahagiaan dalam perspektif Barat adalah kenikmatan duniawi.
Agar kaum Muslimin sadar sepenuhnya mengenai hal-hal yang boleh diambil dan tidak boleh diambil, maka perlu dilakukan pemisahan antara peradaban dengan madaniyyah, serta pembedaan antara madaniyyah yang dihasilkan konsep-konsep kehidupan tertentu dengan madaniyyah yang murni berasal dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
Mungkin ada yang bertanya, mengapa digunakan istilah hadlarah untuk menyebut sekumpulan konsep kehidupan dan istilah madaniyyah untuk bentuk-bentuk fisik, dan mengapa bukan sebaliknya? Secara lughawi, hadlarah adalah tempat tinggal di suatu wilayah yang beradab (seperti kota), sedangkan al-hadhir adalah orang-orang yang tinggal di kota-kota dan desa-desa. Al Qatami pernah berkata, “Siapa pun senang tinggal di kota. Kaum Badui mana yang akan berkunjung kepada kami?”
Sedangkan madana di suatu tempat berarti disanalah ia tinggal, dan madina berarti tiba di kota (madinah). Dengan demikian kedua kata tersebut mempunyai makna yang hampir sama. Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka dapat dijelaskan bahwa kata hadlarah seringkali digunakan untuk menyebut hal-hal yang berkaitan dengan pemikiran, sehingga lebih sesuai untuk memaknai sekumpulan konsep tentang kehidupan. Disebutkan dalam ‘Al-Qamus’ bahwa hadlurah mirip dengan nadusa, yaitu orang yang fasih berbicara (bayan) dan berpengetahuan (fiqh). Sedangkan dalam kitab ‘Al-Lisan’ dikatakan, ‘seorang yang hadlr bermakna fasih berbicara, dan seorang disebut hadlir bila ia membawa sesuatu yang baik. Disebutkan pula dalam Al-Lisan, bahwa di dalam hadits dikatakan, ‘Katakan yang yadlurukum, yaitu yang ada pada dirimu dan jangan menyusahkan dirimu dengan yang lain.’ Dengan demikian, kata hadlarah lebih dekat, lebih konsisten, dan lebih tepat digunakan untuk menyebut sekumpulan konsep kehidupan daripada kata madaniyyah, dan istilah madaniyyah lebih tepat digunakan untuk menyebut bentuk-bentuk fisik. Selain itu, tidak perlu ada pertentangan yang lebih jauh mengenai penggunaan kedua istilah tersebut. Yang lebih penting adalah pemisahan antara sekumpulan konsep dengan benda-benda fisik yang dihasilkannya, serta pemisahan antara benda-benda fisik yang lahir dari konsep-konsep tersebut dengan benda-benda fisik yang murni berasal dari penemuan ilmiah, ilmu pengetahuan, dan industri. Benda-benda yang disebutkan pertama kali tidak boleh diambil, sedangkan benda-benda yang disebutkan kemudian boleh diambil oleh kaum Muslimin.
Telah dikatakan bahwa peradaban adalah sekumpulan konsep tentang kehidupan; bisa berupa peradaban spiritual ilahiyah (diiniyyah) dan bisa pula berupa peradaban buatan manusia. Contoh peradaban diiniyyah adalah peradaban Islam, sedangkan contoh peradaban buatan manusia adalah peradaban India atau peradaban Barat. Keberadaan peradaban-peradaban tersebut merupakan suatu hal yang pasti dan menjadi fakta yang terbantahkan. Demikian pula, perbedaan di antara peradaban-peradaban itu merupakan suatu fakta yang tidak bisa diingkari, kecuali oleh para pendusta. Sumber peradaban diiniyyah –menurut para penganutnya– adalah wahyu, sedangkan sumber peradaban buatan manusia adalah orang-orang yang sepakat dengan konsep-konsepnya. Hal ini saja cukup untuk memisahkan dan membedakan kedua macam peradaban ini. Bahkan sekalipun kemudian nampak berbagai bentuk kesamaan konsep, yang terjadi bukan karena adanya suatu kesepakatan atau kesamaan pemikiran. Ini disebabkan karena peradaban – ketika diambil atau diikuti – harus diambil sekaligus dengan landasan darimana ia berasal atau landasan tempat ia dibangun. Jadi bila landasan kedua peradaban berbeda, maka adanya kesamaan sejumlah konsep atau kemiripan beberapa konsep tentang kehidupan, menjadi perkara yang tidak perlu diperhatikan. Hal ini disebabkan karena konsep hanya merupakan cabang dari landasannya (ashl), dan ia tidak dapat diambil kecuali dengan landasannya. Baik peradaban Islam maupun peradaban Barat membolehkan orang memakan ikan, mengenakan pakaian dari bahan wol, memiliki harta pribadi, menjadikan wanita sebagai wakil ummat, mengoreksi penguasa, dan meminum obat. Namun demikian, hal-hal tersebut serta segala sesuatu yang mirip dengannya tidak dianggap sebagai bagian dari peradaban Islam, kecuali hal-hal tersebut berasal dari wahyu Allah SWT kepada Rasulullah Muhammad SAW, atau dengan kata lain berasal dari syariat. Sementara hal-hal yang sama diambil oleh peradaban Barat semata-mata karena adanya kepentingan (maslahat) atau karena disukai oleh pikiran para penganutnya. Bila seorang muslim mengambil hal-hal tersebut semata-mata karena adanya kepentingan atau karena pertimbangan rasionalnya, maka ia tidak dianggap menganut peradaban Islam.
Perbedaan antara berbagai peradaban merupakan fakta yang tidak mungkin dibantah. Yang perlu kita bahas adalah perbedaan antara peradaban Islam dengan peradaban lainnya, khususnya peradaban Barat, serta hal-hal yang muncul akibat perbedaan tersebut, seperti masalah-masalah dialog antar peradaban (al-hiwar), benturan/perang (ash-shira’), kemungkinan adanya satu peradaban universal, bentuk dan tipe benturan yang terjadi, dan akankah benturan itu berakhir, atau tersembunyi, atau akankah ada yang menjadi pemenang dalam benturan peradaban itu? Apa yang dimaksud dengan dialog antar agama dalam pandangan orang-orang yang menyerukannya, dan bagaimana pendapat yang benar mengenai hal itu? Apa perbedaan antara agama dan peradaban? Dan sebagainya.
Ada dua macam agama di dunia, yaitu agama (ad-diin) yang darinya lahir suatu peradaban –karena memiliki konsep yang menyeluruh tentang kehidupan– seperti diinul Islam; dan agama yang tidak melahirkan suatu peradaban –karena tidak memiliki konsep yang menyeluruh tentang kehidupan– seperti agama Nasrani. Sekalipun agama tersebut memiliki aturan-aturan semisal ‘Jangan mencuri dan jangan melakukan zina’, namun ia tidak memiliki konsep yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Dengan demikian, agama Nasrani merupakan suatu contoh agama yang tidak melahirkan peradaban.
Peradaban kapitalis tidak berasal dari agama Nasrani, sekalipun peradaban itu muncul dari negeri-negeri yang mayoritas dihuni oleh orang-orang yang beragama Nasrani. Jadi, dialog atau benturan atau kemitraan antara Islam dan Nasrani berbeda dengan dialog atau benturan antara peradaban Islam dan kapitalis.
Kapitalisme Dunia Entertainment
Kapitalisme Dunia Entertainment
Oleh: Harry Mukti
hayatulislam.net – Fenomena goyang erotis mampu menenggelamkan berita-berita politik nasional, seperti soal Aceh, misalnya. Atau agresi AS yang sampai kini berlangsung di negeri muslim Irak. Apalagi setelah adanya pro-kontra antara yang menghujat dan yang mendukung goyang tersebut. PAMMI (Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia) menganggapnya tidak bermoral dan mengubar kemudaratan. Kata mereka dia sangat berpotensi dalam menyumbang hancurnya negeri ini.
Jauh sebelumnya MUI sendiri telah mengharamkan goyang tersebut. Akan tetapi, desakan dan cercaan tersebut diabaikan begitu saja. Alasannya, seperti kata seorang sesepuh partai yang mantan presiden, kebebasan berekspresi. Juga kata mereka agama jangan dibawa-bawa dalam permasalahan ini.
Mereka mengatakan, ini murni permasalahan seni, bukan agama, agama jauh dari seni. Dalam alam demokrasi kebebasan berekspresi seperti itu harus dibela mati-matian, tambah mereka. Itulah kebebasan berekspresi yang merupakan salah satu pilar demokrasi! Amar ma’ruf nahi munkar disebutnya sebagai pemenang kebebasan berekspresi!
Alasan yang sama digunakan AS untuk menghancurkan Irak. Dengan alasan demokrasi dan membebaskan rakyat Irak, bom-bom diluncurkan, ribuan peluru dimuntahkan, ribuan orang dibunuh, dan peradaban Islam di sana diporak-porandakan. Seusai pertempuran, Presiden AS, George W Bush dengan berpakaian militer di kapal induk mengatakan, “Kita menang! Kita akan bentuk masyarakat demokrasi di Irak.” Sementara itu rakyat Irak tetap menentang kehadiran sang penjajah tersebut.
Itulah dua gambaran sekilas kebebasan dalam demokrasi. Bedanya, goyangan erotis merupakan kebebasan berekspresi yang didukung oleh hegemoni media massa. Sedangkan sernagan AS merupakan kebebasan berekspresi yang diusung oleh hegemoni politik negara besar. Dalam demokrasi, mereka yang kuat itulah yang dapat berekspresi apa pun tanpa mengenal halal-haram. Itulah kebebasan mengekspresikan kemaksiatan.
Haruskah Kebebasan Berekspresi?
Goyangan erotis dan kebebasan untuk mengekspresikan kemaksiatan lainnya melengkapi kenyataan tentang betapa bobroknya seruan-seruan demokrasi. Goyangan yang mengumbar aurat dan mengundang syahwat telah dianggap sebagai bagian dari hak asasi yang tak boleh dilanggar. Sebaliknya, hukum-hukum Allah yang nyata-nyata mengharamkan siapa pun mengumbar aurat dan membangkitkan syahwat tidak dipedulikan, seolah-olah tidak mengapa jika dilanggar, karena memang tidak mengganggu hak asasi manusia.
Begitu juga penjajahan AS dianggap wajar asalkan setelah itu rakyat Irak setuju untuk berdemokrasi. Negara besar bebas mengekspresikan penjajahannya atas nama demokrasi sekalipun mengorbankan masyarakat. Ironis! Mereka membela hak-hak manusia sembari menginjak hak-hak Allah yang notabene Pencipta manusia untuk ditaati. Demikianlah watak buruk demokrasi, yang juga membentuk watak buruk masyarakat penganut dan pengamalnya.
Kebebasan Yang Menyesatkan
Kebebasan umum bagi setiap individu yang diagung-agungkan dan dijaga pelaksanaannya dalam atmosfer demokrasi tercakup dalam empat hal, yaitu kebebasan beragama (freedom of religion); kebebasan berpendapat (freedom of speech); kebebasan kepemilikan (freedom of ownership); kebebasan berperilaku (personal freedom).
Pertama, kebebasan beragama, yang berarti bahwa seseorang berhak meyakini suatu agama/keyakinan yang dikehendakinya atau memeluk agama yang disenanginya tanpa tekanan atau paksaan. Dia berhak pula meninggalkan agama dan keyakinannya, lalu berpindah pada agama atau keyakinan baru, berpindah pada kepercayaan non-agama (animisme/paganisme); bahkan berpindah pada ateisme.
Dia berhak melakukan semua itu sebebas-bebasnya tanpa adanya tekanan atua paksaan. Oleh karena itu, dalam demokrasi seseorang berhak mengganti agamanya untuk kemudian memeluk agama Kristen, Yahudi, Buddha, atau komunisme dengan sebebas-bebasnya tanpa larangan atas dirinya, baik dari negara ataupun pihak lain.
Penolakan kalangan Kristen terhadap RUU Sistem Pendidikan Nasional (khususnya pasal tentang pendidikan agama) dengan dalih demokrasi mencerminkan hal ini. Makna demokrasi dalam konteks tersebut adalah kebebasan beragama, sebab seperti disinyalir banyak kalangan, di balik penolakan tersebut adalah pemurtadan generasi muda Islam.
Hal semacam ini bertentangan dengan akidah Islam. Islam telah mengharamkan seorang Muslim murtad dari Islam. Siapa saja yang murtad dari agama Islam, dia akan diminta untuk bertobat. Akan tetapi, jika tidak bertobat, dia akan dijatuhi hukuman mati, disita hartanya, dan diceraikan dari istrinya. Rasul SAW, bersabda:
“Siapa saja yang mengganti agamanya (Islam), jatuhkanlah hukuman mati atasnya.” [HR. Muslim dan Asshab as-Sunan].
Jika yang murtad adalah sekelompok orang, sementara mereka tetap berkeras untuk murtad, maka mereka diperangi hingga kembali pada Islam atau dibinasakan. Kedua, kebebasan berpendapat, yang berarti bahwa setiap individu berhak untuk mengembangkan pendapat atau ide apa pun dan bagaimana pun bentuknya. Dia berhak menyatakan atau menyerukan ide dengan sebebas-bebasnya. Tanpa tolok ukur halal-haram. Dengan kebebasan berpendapat, siapa pun bisa mengatakan agama tidak ada kaitannya dengan seni seperti terjadi sekarang.
Aturan Islam dalam masalah ini sangatlah berbeda. Seorang Muslim, dalam seluruh perkataan dan perbuatannya, wajib terikat dengan apa yang terkandung dalam nash-nash syariat. Dengan demikian, dia tidak boleh melakukan suatu perbuatan atau mengucapkan suatu perkataan, kecuali jika dalil-dalil syariat telah membolehkannya. Dengan kata lain, seorang Muslim berhak bahkan didorong mengembangkan, menyerukan, dan menyatakan pendapat apa pun selama dibolehkan oleh syariat. Sebaliknya, syariat akan memberikan hukuman, bahkan sanksi yang berat, jika apa yang dikatakan dan diperbuat tidak sesuai dengan syariat.
Ummu ‘Athiyah menuturkan, riwayat dari Abu Sa’id RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Jihad paling utama adalah (menyampaikan) perkataan yang hak (sesuai dengan syariat) di hadapan penguasa zalim.” [HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Nasa'i].
Tindakan semacam ini tidak dipandang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, melainkan justru merupakan cerminan realitas dalam keterikatan para sahabat dengan hukum-hukum syariat, yakni kebolehan menyampaikan pendapat dalam rangka menasihati/mengoreksi penguasa. Menyampaikan pendapat dalam keadaan ini adalah kewajiban. Ketiga, kebebasan kepemilikan, yang bermakna bahwa seseorang boleh memiliki harta (modal) sekaligus mengembangkannya dengan sarana dan cara apa pun.
Seorang penguasa dianggap berhak memiliki harta dan mengembangkannya melalui imperialisme, perampasan, dan penjajahan harta kekayaan alam bangsa-bangsa yang akan atau sudah dijajah. Apa yang terjadi di Afghanistan dan di Irak adalah contoh real bagaimana AS dan sekutunya menerapkan standar ini: kebebasan kepemilikan. Sudah menjadi rahasia umum, di balik penyerangan Afghanistan dan Irak terdapat kepentingan untuk menguasai minyak. Itu terbukti dengan sigapnya AS memperbaiki fasilitas kilang minyak Irak dengan meninggalkan perbaikan fasilitas-fasilitas penopang kehidupan rakyat Irak, dengan dalih, semua itu untuk kepentingan rakyat Irak juga.
Islam sangat bertolak belakang dengan ide kebebasan kepemilikan tersebut. Islam telah memerangi ide penjajahan bangsa-bangsa serta ide perampokan dan penguasaan kekayaan alam bangsa-bangsa di dunia. Islam telah menutupkan sebab-sebab kepemilikan harta, cara-cara pengembangannya, dan cara-cara pengelolaannya. Islam mewajibkan seorang Muslim untuk terikat dengan hukum-hukum Islam dalam usahanya memiliki, mengembangkan, dan mengelola hartanya. Islam tidak memberikan kebebasan kepadanya untuk mengelola harta sekehendaknya.
Keempat, kebebasan berperilaku, yang berarti bahwa setiap orang bebas untuk melepaskan diri dari segala macam ikatan dan dari setiap nilai keruhanian, akhlak, dan kemanusiaan. Dengan kata lain, bebas berekspresi, termasuk mengekspresikan kemaksiatan.
Kebebasan ini menetapkan bahwa setiap orang dalam perilaku dan kehidupan pribadinya berhak untuk berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya, sebebas-bebasnya, tanpa boleh ada larangan, baik dari negara atau pihak lain terhadap perilaku yang disukainya.
Ide kebebasan ini telah membolehkan seseorang untuk bergoyang ‘ngebor’, berzina, melakukan praktik homoseksual dan lesbianisme, menjajah suatu negeri, dan melakukan perbuatan apa saja walaupun sangat hina dengan sebebas-bebasnya, tanpa ada ikatan atau batasan, tanpa tekanan atau paksaan.
Hukum-hukum Islam sangat bertentangan degan kebebasan berperilaku semacam ini, tidak ada kebebasan berperilaku seperit itu dalam Islam. Seorang Muslim wajib terikat dengan perintah dan larangan Allah SWT dalam seluruh perbuatan dan perilakunya. Dalam konteks zina, misalnya, Allah SWT berfirman:
“Janganlah kamu mendekati zina.” (Qs. al-Isra [17]: 32).
Allah SWT juga berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” (Qs. an-Nuur [24]: 2).
Dengan demikian, ide kebebasan mutlak tanpa batas bagi setiap individu bertentangan secara total dengan hukum-hukum Islam, seluruhnya merupakan ide-ide, peradaban, peraturan, dan undang-undang kufur. Islam hanya mengenal kebebasan yang bukan kemaksiatan.
Latar Belakang Entertainment Maksiat
Dosen Institut Agama Islam (IAIN) Sumatera Utara, Prof Dr Syahrin Harahap, mengatakan, saat ini kegiatan pornografi di Tanah Air sudah sangat meresahkan warga masyarakat. “Pemerintah dan DPR agar secepatnya untuk mengesahkan UU Anti-Pornografi tersebut,” katanya seperti dikutip Antara. Hal tersebut dikemukakannya menanggapi laporan kantor berita Associated Press (AP) yang menyebutkan, Indonesia berada di urutan kedua setelah Rusia yang menjadi surga bagi pornografi. (Republika, 17 Juli 2003).
Fakta di lapangan pun membenarkan hal itu. Di seluruh dunia, tak ada negara di mana VCD porno lebih mudah didapatkan selain di negeri ini. Demikian pula peredaran media cetak (majalah, tabloid), maupun media interaktif (internet) yang menjurus pada hal-hal yang berbau porno sekalipun tidak memajang gambar bugil di sampul depan ala majalah Playboy atau Hustler. Tayangan dan obrolan seks di radio dan televisi juga semakin “berani”. Pemberitaan tentang berbagai aktivitas seksual yang menyimpang dari syariat itu justru dibungkus dengan nada yang berkesan dirayakan. Sebuah buku yang berjudul Jakarta Under Cover telah mengejutkan banyak kalangan, bahwa ternyata Jakarta sudah tidak jauh berbeda dengan Paris, Amsterdam, atau Moskow, dalam soal pornografi (menyangkut media-media porno) maupun pornoaksi (menyangkut aksi-aksi porno). Orang menduga bahwa perputaran uang yang terkait dengan “bisnis” ini sudah ratusan miliar rupiah setiap hari.
Menyoal Sikap Utama
Ini semua jelas ironi. Mengapa negeri Muslim terbesar di dunia ini tidak bisa mencegah semua itu terjadi. Masyarakat cenderung diam dan membiarkan proses itu, serta dianggap sebagai ekses wajar modernisasi dan globalisasi. Sementara itu, kaum ulama, yang mestinya memiliki tugas mengingatkan masyarakat dan penguasa, juga rata-rata hanya mengungkapkan sebatas “keprihatinan”.
Dalam bahasa politik, ungkapan keprihatinan ini merupakan bentuk ketidaksetujuan yang paling rendah; jauh di bawah “protes” apalagi “aksi pencegahan”. Kalaupun ada satu-dua ulama yang protes keras terhadap pornografi maupun pornoaksi, hasilnya justru sering kontraproduktif. Pasalnya, pertama, si ulama tersebut akan dituduh ramai-ramai sebagai “munafik”. Kedua, yang akhirnya akan dicela oleh publik yang dikendalikan opini media justru aktor pornografi/pornoaksi tersebut, bukannya masyarakat beserta generasi muda yang menjadi harapan umat pada masa depan. Akibatnya, makin banyak ulama yang akhirnya memilih sikap diam daripada justru menjadi “promotor gratis” bagi aktor maksiat.
Di sisi lain, usaha melarang pornografi/pornoaksi melalui jalur hukum dengan membuat RUU atau dengan memasukkan pornografi/pornoaksi sebagai tindak pidana dalam KUHP, ternyata justru banyak dimentahkan oleh anggota dewan sendiri. Status pornografi/pornoaksi akan hanya ilegal kalau suatu pasal-pasal karet ditarik agak longgar (dan ini makin dijauhi karena dianggap bertentangan dengan HAM), namun juga tidak akan menjadi delik apa pun kalau orang membawa KUHP secara tekstual. Inilah yang sering dipakai para pembela pornografi/pornoaksi. Mereka akan memulai dengan pertanyaan seputar definisi pornografi/pornoaksi. Jawaban yang diberikan tentu saja justru akan makin membingungkan.
Namun demikian, ini tidak aneh. Kebingungan di atas terjadi karena tolok ukur yang dipegang adalah “kesepakatan” masyarakat tentang apa yang dianggap bermanfaat atau berbahaya. Padahal, masyarakat itu selalu berubah dan bisa jadi pada suatu saat tidak sadar, bahwa kesepakatan-kesepakatan di antara mereka akan berdampak serius bagi keberlangsungan masyarakat itu pada masa depan. Yang jelas, kesepakatan masyarakat itu selalu disetir oleh para opinion leader (pengendali opini) atau para pembuat pendapat yang tentu saja memiliki kepentingan tertentu, apakah itu bisnis, reputasi, dan lain-lain. Tidak jarang, di suatu negeri, penguasa sengaja mengobral berbagai bentuk maksiat (judi, minuman keras, pornografi/pornoaksi) untuk mengalihkan perhatian masyarakat pada kezaliman mereka.
Tolok ukur seperti ini muncul ketika suatu masyarakat memutuskan untuk memisahkan agama dari kehidupan (fashluddin ‘an al-hayat) atau yang disebut dengan sekularisme. Dalam negara yang dibangun di atas sistem sekuler, agama tidak mendapat peran untuk mengatur masyarakat melalui undang-undang kecuali sebagian kecil (UU zakat, UU pernikahan).
Faktor Ekonomi
Di samping banyak pihak tertentu yang memang bermental bejat, banyak pula orang yang terlibat dalam pornografi/pornoaksi ini yang sesungguhnya juga hanya menjadi korban. Dengan imbalan yang sebenarnya tak seberapa dibandingkan dengan sebuah nama baik, keutuhan keluarga, dan ridla Allah, banyak orang rela menjadi pengedar VCD porno ataupun menjadi pekerja seks komersial (pelacur). Banyak dari mereka terpaksa melakukan ini karena desakan ekonomi. Karena itu, tidak aneh, berbagai razia yang dilakukan aparat maupun beberapa kelompok yang menyatakan perang teradap maksiat tidak mampu menghilangkan atau bahkan sekadar mengurangi bisnis haram ini secara permanen.
Mungkin akan lain halnya bila desakan ekonomi bisa diatasi. Bagaimanapun, orang akan cenderung pada suatu jenis profesi yang terhormat, aman, dan menenteramkan untuk menuju hari tua. Karena itu, melihat masalah ekonomi yang sangat kompleks yang membelit negeri ini, tak ada cara lain kecuali menerapkan sistem ekonomi yang lebih adil dan manusiawi. Sistem ini yang akan mengentaskan banyak orang dari “bisnis setan” sehingga diharapkan tak ada lagi orang yang memasuki dunia pornografi/pornoaksi karena alasan kesulitan ekonomi.
Oleh karena itu, bagi kaum Muslim, yang urgen dan fundamental adalah bagaimana agar seluruh sistem kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan bernegara yang ada ini dibangun kembali di atas dasar yang lebih kokoh; bukan sekularisme lagi. Dasar ini adalah Islam! Mungkinkah itu?
Batasan Pornografi/Pornoaksi
Islam memberikan definisi yang jelas dan tidak mengambang tentang pornografi dan pornoaksi. Pornografi adalah produk grafis (tulisan, gambar, film) dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film-film atau acara-acara di TV, situs-situs porno di internet, ataupun bacaan-bacaan porno lainnya yang mengumbar sekaligus menjual aurat, artinya aurat menjadi titik pusat perhatian.
Sedangkan pornoaksi adalah sebuah perbuatan memamerkan aurat yang digelar dan ditonton secara langsung dari mulai aksi yang “biasa-biasa” saja seperti aksi para artis di panggung-panggung hiburan umum hingga yang luar biasa dan atraktif seperit tarian telanjang atau setengah telajang di tempat-tempat hiburan umum hingga yang luar biasa dan atraktif seperti tarian telanjang atau setengah telanjang di tempat-tempat hiburan khusus (diskotek-diskotek, klab-klab malam, dan lain-lain). Tentu saja, dalam konteks pornografi dan pornoaksi yang mengumbar aurat ini, yang dimaksud adalah aurat menurut syariat Islam. Seorang wanita yang memperlihatkan sekadar rambut atau bagian bawah kakinya, misalnya, jelas termasuk orang yang mengumbar aurat. Sebab, aurat wanita dalam pandangan Islam adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
Secara fikih, menyaksikan secara langsung aurat seseorang yang bukan haknya (pornoaksi) adalah haram, kecuali untuk tujuan yang dibolehkan oleh syara’, misalnya memberi pertolongan medis. Ini akan berlaku juga pada para pembuat pornografi (kamerawan, pengaruh gaya, sutradara, dan sebagainya).
Sementara itu, sebuah benda dengan muatan pornografi dihukumi sebagai benda, yaitu mubah. Namun demikian, kemubahan ini bisa berubah menjadi haram ketika benda (baca: sarana/wasilah) itu dipastikan dapat menjerumuskan pada tindakan keharaman. Sebab, kaidah ushul fiqh yang mu’tabar menyebutkan: “Sarana yang menjerumuskan pada tindakan keharaman adalah haram.”
Karena itu, kemubahan ini juga tidak berlaku untuk penyebarluasan dan propaganda pornografi/pornoaksi yang akan memiliki dampak serius di masyarakat. Seseorang yang dihadapkan pada suatu media porno, misalnya, memang dipandang belum melakukan aktivitas haram (karena media sebagai benda adalah mubah). Akan tetapi, bila orang itu ikut dalam usaha membuat dan/atau menyebarluaskan media porno, maka menurut syariat, dia dianggap telah melakukan aktivitas yang haram.
Solusi Islam
Islam menghargai kebebasan seseorang untuk berekspresi, namun dalam koridor syariat Islam juga mengakui bahwa setiap manusia memiliki naluri seksual, namun mengarahkannya supaya disalurkan dalam cara-cara sesuai syariat. Islam sebagai mabda’ (ideologi) memiliki cara-cara yang khas, untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi manusia tanpa menelantarkan kebutuhannya yang lain, dan juga tanpa mengabaikan kebutuhan manusia lainnya dalam masyarakat.
Oleh karena itu, Islam tidak sekadar menetapkan agar tak ada seorang pun dalam wilayah Islam yang mengumbar aurat, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan syariat, namun Islam juga memberikan satu perangkat agar ekonomi berjalan dengan benar, sehingga tak perlu ada orang yang harus mencari nafkah dalam bisnis pornografi/pornoaksi. Islam juga memberikan tuntunan hidup dan aturan bermasyarakat yang akan menjaga agar setiap orang memahami tujuan hidup yang sahih serta tolok ukur kebahagiaan yang hakiki sehingga demand (permintaan) pada bisnis pornografi/pornoaksi pun akan merosot tajam. Bagaimanapun, setiap bisnis hanya akan berputar kalau ada supply (penawaran) dan demand (permintaan). Karena itu, keduanya harus dihancurkan.
Pemerintah Islam akan mendidik rakyatnya untuk berpola sikap dan perilaku Islami. Media massa akan diarahkan agar tidak lagi memprovokasi umat denagn stimulasi-stimulasi yang merangsang kebutuhan pornografi/pornoaksi. Demikian juga keberadaan berbagai sarana hiburan yang selama ini menjadi ajang pertemuan pelaku kemaksiatan akan dibersihkan, tanpa harus merusak fisiknya.
Jika setelah langkah-langkah ini dilakukan, setelah negara mengatasi masalah di sisi supply (penawaran) dengan perbaikan pendidikan dan ekonomi, kemudian mengatasi masalah di sisi demand (permintaan) dengan menghilangkan “para provokator”-nya, tetap ada yang nekad melanggar hukum, maka negara tak akan ragu-ragu lagi menerapkan sanksi represif. Hukuman jilid atau rajam akan diterapkan kepada pezina. Hukujan ta’zir akan diterapkan bagi para pengelola dan pendukung bisnis ini.
Walhasil, memberantas pornografi/pornoaksi tak bisa sepotong-sepotong, namun harus komprehensif. [Swaramuslim.Net]
Recent Comments